iklan

POLIISI HARUS BERLAKU ADIL!! Proses Hukum Ppencoretan Bendera Merah Pputih Metallica Solo-Indonesia Harus DIlakukan

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Proses hukum pencoretan bendera merah putih Metallica Solo-Indonesia!
Pencoretan atau pembuatan tulisan di bendera merah putih pernah terjadi pada Agustus 2013 lalu, yakni saat grup musik dunia Metallica ikut mengibarkan bendera merah putih yang telah ditambahkan tulisan saat konser di Jakarta.
Pengibaran itu berlangsung setelah grup metal asal AS itu menyanyikan lagu “Seek and Destroy”. Setelah bernyanyi, vokalis sempat menyatakan rasa terima kasih atas dukungannya ke seluruh penonton Jakarta yang hadir. “Jakarta apa kabar,” ujar seorang personel dalam bahas Indonesia.
Kemudian anggota grup lainnya menambahkan, “Jakarta makasih banyak. Kami akan kembali lagi segera,” kata personel lainnya.
Personel grup Metallica itu lantas mengibarkan bendera merah putih, bertuliskan “Metalicca” di bagian merah dan “Solo Indonesia di bagian putih”. Mereka berdiri di belakang bendera besar merah putih tersebut sebelum menyelesaikan acara.
Polda Metro Jaya berjanji akan mengusut kasus bendera Indonesia bertuliskan “Kita Indonesia” dan “Metallica”. Pasalnya, bendera tersebut merupakan lambang negara, sehingga dilarang untuk diberikan tulisan apa pun. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Diketahui bendera merah putih dengan tulisan Arab, kalimat Tauhid Laailaha illa Allah Muhammadan Rasulullah, di bagian merah dan dua pedang saling bersilang di bagian putihnnya dipersoalkan sejumlah pihak baru-baru ini. Bahkan polisi telah menangkap pembawa bendera merah putih tersebut.
Polisi menyebutkan siapa pun yang memperlakukan bendera Indonesia seperti itu maka akan dikenakan hukuman satu tahun penjara.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Jika soal bendera tidak diatur dalam undang-undang (UU) maka akan menjadi
“Bendera merah putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera itu ada UU yang mungkin di negara lain tidak dilarang tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun,” kata Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017), dikutip Republika.
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "POLIISI HARUS BERLAKU ADIL!! Proses Hukum Ppencoretan Bendera Merah Pputih Metallica Solo-Indonesia Harus DIlakukan"

Posting Komentar